Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukum berdo’a kepada ashabul qubur (orang yg sudah mati di dalam kubur)?
Jawaban.
Jawaban.
Do’a itu berbagi menjadi dua bagian:
Pertama
Do’a ibadah, contohnya shalat, shaum & ibadah-ibadah yg lain. Jika seseorang shalat / shaum maka dia telah berdo’a kepada Rabbnya dg lisanul hal agar Dia mengampuninya, menyelamatkannya dari adzabNya & memberinya balasan. Yang menunjukkan hal itu adalah firmanNya.
Do’a ibadah, contohnya shalat, shaum & ibadah-ibadah yg lain. Jika seseorang shalat / shaum maka dia telah berdo’a kepada Rabbnya dg lisanul hal agar Dia mengampuninya, menyelamatkannya dari adzabNya & memberinya balasan. Yang menunjukkan hal itu adalah firmanNya.
“Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yg menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (Al-Mukmin: 60)
Jadi dia telah menjadikan do’a sebagai ibadah, maka barangsiapa memberikan sesuatu dari urusan ibadah kepada selain Allah, sungguh dia telah kafir dg kekafiran yg mengeluarkan dari millah. Kalau seandainya seseorang ruku’ / sujud kepada sesutu yg dia agungkan seperti pengangungannya kepada selain Allah dalam ruku & sujud ini, niscaya dia menjadi orang musyrik yg keluar dari Islam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membungkukkan badan ketika bertemu sebagai tindakan preventif & syirik. Beliau ditanya tentang seseorang yg bertemu dg saudaranya, apakah dia boleh membungkukkan badan kepadanya, beliau menjawab: “Tidak”. Yang dikerjakan sebagian orang yg bodoh jika mengucapkan salam kepadamu dg membungkukkan badannya kepadamu adalah salah, kamu wajib menerangkan kepadanya & melarangnya hal itu.
Kedua.
Doa masalah (permintaan), & ini tdk semuanya syirik, namun ada perinciannya.
Doa masalah (permintaan), & ini tdk semuanya syirik, namun ada perinciannya.
. Jika yg diseru itu hidup lagi mampu atas hal itu (memenuhi permintaan) maka itu bukan syirik, seperti ucapanmu: “Berikanlah aku minum”, kamu ucapkan kepada oran yg mampu akan hal itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Artinya: Barangsiapa menyeru kalian maka penuhilah dia”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim & orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) & ucapkanlah kepada mereka perkataan yg baik” (An-Nisa: 8)
Jika orang fakir mengulurkan tangannya & berkata: “Berilah saya”, maka hal itu boleh
. Jika yg diseur itu mati maka seruan (do’a) kepadanya adalah syirik yg mengeluarkan dari millah.
Sayang sekali, di sebagian negeri Islam ada orang yg berkeyakinan bahwa si Fulan yg dikubur yg tinggal bangkainya / telah dimakan tanah, bisa memberi manfaat / mudharat, / memberikan keturunan bagi orang yg tdk mempunyai anak. Hal seperti ini –wal’iyadz billah- adalah syirik akbar yg mengeluarkan dari millah. Mengakui hal seperti ini lebih besar (dosanya) dari pd mengakui minum khamer, zina & liwath, karena ini pengakuan terhadap kekufuran, bukan sekedar pengakuan terhadap kefasikan saja. Kami mohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum muslimin.
(Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu’ Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah)
*********************************************************************
*********************************************************************

Tidak ada komentar:
Posting Komentar